Komisi III Perhatikan Keberatan KPK Terkait Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

19-02-2014 / KOMISI III
Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pembahasan RUU KUHAP dan KUHP dihentikan. Dalam rapat Panja RUU KUHP, Pimpinan Sidang Al Muzammil Yusuf memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.
 
"Saya melihat surat ini ada dimeja saya siang ini pukul 13.00 WIB, jadi ditujukan kepada Presiden SBY ditembuskan kepada 6 pihak termasuk kepada DPR. Kita perlu menanggapi perkembangan ini sebelum memulai rapat," kata Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/14).
 
Anggota Komisi III dari FP Demokrat Harry Witjaksono mengatakan surat keberatan dari KPK tersebut tidak ada pengaruhnya karena yang terlibat dalam pembahasan adalah pemerintah bersama DPR. "Jadi selama pemerintah masih ada disini, kita lanjutkan pembahasannya," katanya.
 
Sementara itu anggota Komisi III dari FP Gerindra mengingatkan surat KPK tersebut ditujukan kepada presiden sehingga bisa saja mempengaruhi pemerintah dan memutuskan menarik pembahasan kedua UU ini. "Jadi kita tunggu saja bagaimana pemerintah menjawab surat KPK tersebut. Kita ingin sinyal yang pasti agar pertemuan kita tidak mubazir," ujarnya.
 
Anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir mengingatkan kondisi yang berkembang sekarang adalah akibat pemberitaan media yang mengekpos beberapa pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP melemahkan KPK. Pandangan tersebut menurutnya tidak benar dan bisa jadi dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak senang proses pembahasan RUU ini berlangsung.
 
"Dalam banyak kesempatan kita sudah tegaskan KPK itu adalah Lex Specialis, jadi tidak ada upaya melemahkan KPK dengan pembahasan ini. Yang lebih berbahaya adalah apabila pembahasan RUU KUHP/KUHP yang merupakan warisan penjajah Belanda ini tertunda karena ada pihak yang diuntungkan dengan KUHAP yang ada sekarang," tandas mantan Ketua Dewan Mahasiswa UI ini.
 
Sementara itu dalam penjelasannya mewakili pemerintah Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan tidak benar informasi yang berkembang KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Ia menyebut naskah RUU ini sudah dibahas Tim Penyusun yang dibentuk pemerintah sejak lama. Dalam prosesnya mantan Ketua KPK periode lalu Taufikurahman Ruki sering memberikan masukan.
 
"Mungkin banyak teman-teman yang tidak tahu sejarah ya. Benar Polisi, Jaksa dan KPK adalah bagian dari stake holder RUU ini, pasti kita libatkan. Kemudian kalau ditanya kenapa KPK tidak masuk dalam tim yang membahas RUU bersama DPR, karena tim ini adalah pemerintah bukan tim stake holder," demikian Harkristuti. (iky) foto:andri/parle/od
BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...