Komisi III Perhatikan Keberatan KPK Terkait Pembahasan RUU KUHP-KUHAP
19-02-2014 /
KOMISI III
"Saya melihat surat ini ada dimeja saya siang ini pukul 13.00 WIB, jadi ditujukan kepada Presiden SBY ditembuskan kepada 6 pihak termasuk kepada DPR. Kita perlu menanggapi perkembangan ini sebelum memulai rapat," kata Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/14).
Anggota Komisi III dari FP Demokrat Harry Witjaksono mengatakan surat keberatan dari KPK tersebut tidak ada pengaruhnya karena yang terlibat dalam pembahasan adalah pemerintah bersama DPR. "Jadi selama pemerintah masih ada disini, kita lanjutkan pembahasannya," katanya.
Sementara itu anggota Komisi III dari FP Gerindra mengingatkan surat KPK tersebut ditujukan kepada presiden sehingga bisa saja mempengaruhi pemerintah dan memutuskan menarik pembahasan kedua UU ini. "Jadi kita tunggu saja bagaimana pemerintah menjawab surat KPK tersebut. Kita ingin sinyal yang pasti agar pertemuan kita tidak mubazir," ujarnya.
Anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir mengingatkan kondisi yang berkembang sekarang adalah akibat pemberitaan media yang mengekpos beberapa pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP melemahkan KPK. Pandangan tersebut menurutnya tidak benar dan bisa jadi dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak senang proses pembahasan RUU ini berlangsung.
"Dalam banyak kesempatan kita sudah tegaskan KPK itu adalah Lex Specialis, jadi tidak ada upaya melemahkan KPK dengan pembahasan ini. Yang lebih berbahaya adalah apabila pembahasan RUU KUHP/KUHP yang merupakan warisan penjajah Belanda ini tertunda karena ada pihak yang diuntungkan dengan KUHAP yang ada sekarang," tandas mantan Ketua Dewan Mahasiswa UI ini.
Sementara itu dalam penjelasannya mewakili pemerintah Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan tidak benar informasi yang berkembang KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Ia menyebut naskah RUU ini sudah dibahas Tim Penyusun yang dibentuk pemerintah sejak lama. Dalam prosesnya mantan Ketua KPK periode lalu Taufikurahman Ruki sering memberikan masukan.
"Mungkin banyak teman-teman yang tidak tahu sejarah ya. Benar Polisi, Jaksa dan KPK adalah bagian dari stake holder RUU ini, pasti kita libatkan. Kemudian kalau ditanya kenapa KPK tidak masuk dalam tim yang membahas RUU bersama DPR, karena tim ini adalah pemerintah bukan tim stake holder," demikian Harkristuti. (iky) foto:andri/parle/od